HUDUD DAN HIKMAHNYA
Makalah disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pemantapan dan Pendalaman materi Fikih Madarasah Aliah
Dosen Pengampu:
DR.H.AMIN FARIH,M.Ag
Disusun Oleh:
DARYANTO,S.Pd.I
PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN
TAHUN
AKADEMIK 2012-2013 LPTK RAYON 206 IAIN WALISONGO
PRODI/MAPEL
FIKIH/USHUL FIKIH
HUDUD DAN HIKMAHNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kamus bahasa Arab kata Hudud diartikan hukuman had, sedangkan kamus bahasa Indonesia kata hudud merupakan
kata benda yang diartikan berupa hukum yang telah ditentukan bentuk dan
kadarnya oleh Alloh Swt,sepert hukum potong tangan bagi pencuri. Dalam fiqih
Islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah.Menurut
syara’ bermakna hukuman yang ditetapkan karena melanggar hak Alloh.Drs.Totok
Jumantoro,M.A (2009:86].
B. Rumusan Masalah
1.
Dasar Qur’an Hadits tentang zina dan qadzaf
.
2.
Ketentuan hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta
hikmahnya.
3.
Hukum Pidana di Indonesia
tentang Zina, dan menuduhnya
4.
Dasar Qur’an Hadits
tentang peminum homr.
5.
Ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya.
6.
Antara homr dan narkoba
7.
Hukuman mati bagi
pengidap narkoba
8.
Metode dan media pembelajaranya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Qur’an Hadits
tentang zina dan qadzaf
.
1.
Dasar Qur’an Hadits tentang zina
a.
firman Allah SWT :
wur (#qçtø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x. Zpt±Ås»sù
uä!$yur WxÎ6y
( الإسرأ : ۳۲)
b.
Sabda Rasulullah SAW :
قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ
لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ
وَلَدَكَ خَشْيَةَ
اَنْ يَأْ كُلَ
مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَا رِكَ (رواه البخارى
ومسلم )
2.
Dasar Qur’an Hadits
tentang Qadzaf
a.
Qur’an Surat An Nur 24 :
4.
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9 (#qè?ù't
Ïpyètör'Î uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_ wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm; ¸oy»pky
#Ytr&
4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
B. Ketentuan
hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta hikmahnya.
1.
Pengertian dan
Hukum Zina
Para ulama
mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama
yaitu :
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ
بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke
dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat
perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Dasar hukum larangan zina adalah firman
Allah SWT :
Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”. (QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah
SAW. bersabda :
“Saya (Abdullah bin
Mas’ud )bertanya : “ Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW.
menjawab : “ Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan
kamu. “Saya bertanya lagi : “ Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh
anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau
menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari
Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)
2.
Dasar
Penetapan Hukum Zina
Seseorang
dikatakan berzina harus diteliti dengan sangat hati-hati jangan sampai keliru
dalam menentukan hukumannya. Sebab jika keliru akan merugikan orang lain,
karena hukuman zina adalah sangat berat bagi para pelakunya. Adapun dasar
penetapan perbuatan zina sebagai berikut :
a.
Adanya kesaksian empat
orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil. Sebagaimana Firman Allah :
Dan (terhadap)
para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi
diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi
persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Q.S. An-Nisa
(4) : 15).
Keempat saksi
memberikan kesaksian yang sama baik
tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat itu tidak
terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.
b.
Pengakuan pelaku yang
sudah baligh dan berakal.
c.
Qorinah atau tanda-tanda
atau indikasi.
d.
Qorinah yang dapat
dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan
wanita yang tidak bersuami. ( bukan perkosaan) Asadulloh Al Faruq (2009: 27) .
Rasululloh
mengabari bahwa, “ada seorang wanita
pelacur yang telah memberi minum seekor anjing,lalu alloh berterima kasih
kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya (Muttafaqun Alaih: diriwayatkan oleh Imam
Buhori dan Imam Muslim dari Abu Hurairoh, DR.Yusuf Al-Qoradhowi (2009:742)
3.
Macam-Macam
Zina dan Jenis Hukumannya.
macam-macam
pelaku zina ada dua macam :
1)
Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon
yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan,
artinya yang dilakukan baik suami, isteri duda atau janda.
Hukuman (had)
bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia
mati. Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ
وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة
َمِن عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya
Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang
perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan
seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan
Tirmidzi )
Rasulullah saw menanyakan kepada
seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah
menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang
ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2)
Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu
zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah,DR.Mustofa Dib Al-Bughya
(2010:442).
Had (hukuman) bagi pelaku
zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke
daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
(
( النور : ٢)
"Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera
( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“
Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman
kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan)
satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
Yang memiliki hak untuk
menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah)
atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim . Qadhi (hakim)
memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan. Dalam
memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada
ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan
pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.(www.kabarislam.com,
kamis 10 Jan.2013)
Adapun wanita hamil dan orang
sakit, maka pelaksanaan hukum atasnya ditunda hingga wanita hamil itu
melahirkan dan orang yang sakit sembuh dari penyakitnya. Imam Syafi’i Abu
Abdullah (2008: 778) karena pada prinsipnya kesalahan hanya dibebankan kepada
orang yang melakukannya.Prof DR.H.R.OTJE Salaman Soemadiningrat,S.H.(2004:96)
4.
Hikmah
Dilarangnya Zina
Perzinaan
menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan
dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di dalamnya.
a.Membuat jera
bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif.
b.
Agar laki-laki dan
perempuan terhindar dari penyakit kotor ( HIV)
c.Mengangkat
harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesama manusia maupun Allah SWT.
d.
Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas
diketahui identitas ayahnya.
e.Memelihara
ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga. MS.Wawan Djunaedi,MA
(2008: ).
5.
Pengertian dan
Hukum Qadzaf
Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya melempar/melontar.
Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina
dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh dalam arti melemparkan sangkaan
kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata.Menuduh orang lain
berbuat zina tanpa dasar yang kuat
termasuk sebuah kejahatan dan hukumnya haram. Firman Allah SWT :
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9 (#qè?ù't
Ïpyètör'Î uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_ wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm; ¸oy»pky
#Ytr&
4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
wÎ)
tûïÏ%©!$# (#qç$s?
.`ÏB Ï÷èt
y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur
¨bÎ*sù
©!$#
Öqàÿxî ÒOÏm§ ( النور : ٤-٥)
“Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang
yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S an-Nur (24) : 4-5 )
6.
Had Qadzaf
Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang
yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang
saksi adalah :
a.
Didera (dijilid) delapan
puluh kali bagi qadzif yang
merdeka. Sebagaimana firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9 (#qè?ù't
Ïpyètör'Î uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_ wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm; ¸oy»pky
#Ytr&
4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$# (
النور : ٤)
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80
kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
b.
Didera atau dijilid empat
puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya.
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina
dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1)
Qadzif (yang menuduh
zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
DR.Mustofa Dib Al-Bughya
(2010:449)
2)
Maqdzuf (yang dituduh
zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya
terpelihara.
3)
Maqdzuf bih (sesuatu yang
digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan
ataupun tulisan. Asadulloh Al Faruq (2009:30)
7.
Syarat-syarat
Gugurnya Had Qadzaf
Seorang yang menuduh orang lain berbuat zina
dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan
di bawah ini :
a.Penuduh dapat
mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat
saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat
berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah Qur’an Surat An Nur : 4).
b.
Dengan Li’an ( لعان ) jika
suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi.Imam Syafi’i
[2008:637]
c. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh
isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya
”Demi Allah istri saya telah berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah
yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya
berdusta”.
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt öNßgy_ºurør&
óOs9ur `ä3t
öNçl°; âä!#ypkà
HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr&
äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr&
ßìtör& ¤Nºy»uhx©
«!$$Î
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|MuZ֏s9
«!$#
Ïmøn=tã bÎ)
tb%x. z`ÏB
tûüÎÉ»s3ø9$# (
النور : ٦-٧)
“Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (Q.S. an-Nur (24) : 6-7)
Lian ada
maslahatnya yaitu tertutupnya aib keduanya DR.Yusuf Al-Qoradowi (2009:977)
d. Orang yang
dituduh memaafkan orang yang menuduh. DR.Mustafa Dib Al Bughya (2010: 450)
e.
Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).
8.
Hikmah Qadzaf
Dengan ditetapkan had qadzaf ternyata
mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :
a.Orang lebih
berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti
tertentu.
b.
Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena
tidak ada permusuhan diantaranya.
c.
Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
Pada zaman kini tes DNA dapat
memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi fikih rabitah alam islami
terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes DNA,DR Qaradawi (2009: 977-978)
C. Hukum Pidana di Indonesia tentang Zina, dan menuduhnya
Delik
perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah
satu kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan permasalahan- permasalahan daripersetubuhan
yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.
dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan,
walaupun.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral
masyarakat
2.
Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu
muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari
3.
Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang
menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang
4.
Seorang laki-laki telah bersuami menghamili
seorang gadis (berarti telah melakukan perzinahan) tetapi istrinya tidak membuat
pengaduan untuk menuntut;
5.
Seorang melakukan hidup bersama dengan orang lain
sebagai suami isteri di luar perkawinan padahal perbuatan itu tercela dan
bertentangan atau mengganggu perasaan kesusilaan/moral masyarakat setempat,Fajar
Romy Gumilar,Download Tugas Politik
Hukum Pidana,8 Jan.2013
Begitu pula
hukum Positif, khususnya dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 secara terang
mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja
menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap
martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti.
Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait
tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai
bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak
kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu
dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya
(download,kamis,10 Jan 03 PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN
HUKUM PIDANA INDONESIA )
Pasal 310
(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan
apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.Download, politik,kompasiana.com,Kamis,10 Jan.2013
Timbul sebuah pertanyaan khususnya di
wilayah Negara Indonesia hukum melokalisasi tempat WTS,Bagi yang mendukung,
mereka berargumentasi bahwa akan lebih tertata secara jelas tentang dimana
tempat-tempat tersebut
D. Dasar Al-Qur’an Hadits tentang peminum homr.
firman
Allah
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè? ( الما ئدة : ٩۰)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi
berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW
juga bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
(رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan
itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)
Dalam hadits lain
Rasulullah juga bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو )
“
Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R.
an-Nasaa’I dan Abu Dawud )
Dalam sebuah riwayat
disebutkan bahwa bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknak oleh Allah
SWT. :
عَنْ عَبْدِِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ
رَسُ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَ لَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الذُّ نِياَ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ
مِنْهاَ فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah
bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak
bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat” ( H.R.Bukhari)
Menurut Soleh
Al Fauzan (2009:842] mengutip Hadits Riwayat Muslim bahwa homr bukanlah obat
tetapi penyakit.
E.
Ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya.
1.
Had Minuman
Keras
Seseorang yang meminum khamr hukumannya
adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat.
Pemfasikan orang yang minum khamr telah disepakati oleh para ulama, meskipun
tidak sampai pada batas kemabukan. Juga pada orang yang sampai pada batas
kemabukan pada peminum selain khamr.
Ulama sepakat
bahwa dasar penetapan hukuman bagi peminum khamr adalah:
a.
Pengakuan pelaku bahwa
dia benar meminun khamr
b.
Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.
Ada tanda (aroma minuman
keras)
Namun had tidak bisa ditegakan karena muntah dan terdapat
khamer di mulutnya.DR.Musthofa Dib Al-Bugha (2010: 453)
Syarat-syarat
peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah : (a) Baligh; (b) berakal;
(c) minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri; (d) peminum tahu bahwa yang
diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun
Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras para ulama berbeda pendapat :
Menurut Syafi’i, Abu tsur dan Dawud had minum khamr adalah 40 (empat puluh)
kali, sebagaimana diterangkan dalam hadits. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ
بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ
الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah
meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma
kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal
berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh)
kali.
2.
Bahaya atau Dampak
Minuman Keras
Adapun dampak
yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras antara lain :
a.
Menurunkan kesadaran,
sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas belajar dan
bekerja, bila berkendaraan mudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena
menurunnya konsentrasi.
b.
Menyebabkan berbagai
gangguan kesehatan antara lain:
1)
Gangguan metabolisme yang
bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal jantung. Hambatan pembentukan trombosit,
merusak sumsum tulang, sehingga dapat
menyebabkan pendaharan, anemia dan
kekurangan sel darah putih.
2)
Dapat merusak hati, dalam
jangka panjang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi hati dan kanker.
3)
Meningkatkan kerentanan infeksi karena kerusakan saluran napas, hati atau kurang
makan.
4)
Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
c.
Menimbulkan
ketergantungan fisik.
d.
Melupakan untuk mengingat
Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram.
3.
Hikmah
Dilarangnya Minuman Keras
Khamr adalah
jenis minuman yang dapat memabukkan, maka bila diminum akan berakibat rusaknya
mental manusia yang meminumnya dan fisiknyapun akan menjadi rusak pula. Maka
dengan diharamkannya khamr itu besar sekali hikmahnya bagi pemeliharaan
kesehatan jasmani dan rohani manusia antara lain :
a.
Terjaga kesehatan jasmani
dan rohani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b.
Terhindar dari sifat
permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum minuman keras.
c.
Mempersiapkan generasi
penerus yang sehat jasmani dan rohani.
F.
Antara homr dan
narkoba
Selain
khamr yang jelas haram hukumnya, untuk masa sekarang ini jenis minuman yang
haram atau minuman keras, banyak sekali ragamnya, namun pada garis besarnya
dapat dibedakan menjadi dua macam :
a.
Berupa bahan cair, seperti : bir, brendy, wisky, wine, dan lain-lain jenis
minuman yang dapat memabukkan.
b.
Selain bahan cair, seperti : ganja, candu, morphin, dan sebagainya dapat
memabukkan.
Pada masa salaf belum dikenal adanya ganja.Ia
baru dikenal setelah datangnya orang-orang tartar ke negeri-negeri
Islam.Asadulloh Al Faruq ( 2009: )
G. Hukuman mati bagi pengidap narkoba
Penyalahgunaan
zat psikoaktif tidak hanya merugikan ditinjau dari segi kesehatan, tetapi juga
mempunyai dampak ekonomi. Disamping kerugian tidak langsung akibat kecelakaan
yang ditimbulkan oleh intoksikasi; demikian juga penurunan produktivitas kerja termasuk tidak masuk kerja atau
sekolah, pemutusan hubungan kerja, berhenti dari sekolah serta demoralisasi.
1)
Zat psikoaktif adalah zat /bahan yang apabila
masuk ke dalam tubuh manusia berkhasiat mempengaruhi tubuh, terutama susunan
saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan
perilaku pengguna dan seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan
terhadap zat tersebut.
2)
Meskipun NAPZA tertentu bermanfaat bagi
pengobatan, namun apabila disalah gunakan atau tidak digunakan sesuai dengan
standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan si pemakai maupun orang lain
di sekitarnya atau masyarakat umum khususnya generasi muda, bahkan akan
menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya
bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional. Untuk mencegah
hal tersebut di atas, penggunaka dan peredarannya diatur dalam dan ditetapkan
undang-undang RI yaitu No. 22 tahun 1977 tentang narkotika dan UU No. 5 tahun
1997 tentang psikotropika.
3)
Menurut UU RI No. 22/1997 tentang narkotika, yang
dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataun
bukan tanaman baik yang sentetis maupun semi sentitis yang dapat menyebabkan
menurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dapat
digolongkan dalan 3 golongan sbb:
1)
Narkotika golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja.
2) Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalan terapi dan /atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Morfin, Pitidin,
turunan/garam dalam golongan tersebut.
3) Narkotika golongan III
Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Kodein,
garam-garam Narkotika dalam pengobatan tersebut.
Menurut UU RI
No. 5/1997 tentang psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Puskesmastulakanpacitan,wodpress.com,NAPSA,selasa 8 Januari 2013
Pemerintah
telah berusaha melindungi warga negaranya dari dampak negatif narkoba melalui
jalur hukum diantarnya sebagai berikut:
1. Pengguna
narkotika, dijerat pasal 78 dan 89 UU no.22 tahun 1977 berupa hukuman 4 tahun penjara.
2.
Pengedar/bandar narkotika, dijerat pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1977
berupakan hukuman 20 tahun/ hukuman seumur hidup/hukuman mati ditambah
denda.
3.Pengguna
psikotropika, dijerat pasal 59 dan 60 UU no.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara
15 tahun ditambah denda.
galau.blogdetik.com,Narkoba dan Permasalahanya,selasa,8 Januari 2013
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan/menguasai
narkotika dalam bentuk tanama/bukan
tanaman,memproduksi,mengolah,mengekstrasi,mengorvesi .... atau menukar
narkotika golongan I,diancam hukuman penjara 4 tahun-hukuman mati atau penjara
seumur hidup,dan denda 100 juta-5 miliar rupiah (UU Narkotika Pasal
78,80,81,82) dr.Lydia Harlina Martono,S.K.M.(2006:16)
H.Metode dan Media Pembelajaran
Zina,qadzaf dan homr merupakan materi
pembelajaran untuk anak MA/SMU (masa remaja pertengahan) Desmita ( :
),dimana masa tersebut justru anak sedang memiliki potensi sekaligus
rasa ingin mecoba-coba hal yang baru termasuk mempraktekan zina dan
homr/narkoba,padahal tujuan pembelajarannya adalah justru siswa supaya
terhindar dari perbuatan tersebut.Jadi metode yang diterapkan pendidik
dicarikan yang lebih sesuai dengan materi.Menurut hemat penulis untuk materi
zina,qadzaf dan homr akan lebih tepat jika menggunakan metode ceramah digabung
dengan mengundang narasumber yang sudah insaf untuk mengungkapkan bahayannya atau
penyesalannya terhadap perbuatan tersebut.Akan merupakan hal yang keliru jika
menggunakan metode diskusi atau diskusi kelompok kecil,sebab salah-salah justru
siswa lebih condong mendiskusikan bagaimana cara berzina lebih-lebih jika dalam
pelaksanaan diskusi ini di tidak dipantau.
Media yang dapat
digunakan berupa: buku-buku ajar,nara sumber yang telah insap,gambar/video yang
memperlihatkan akibat dari mempraktekanya dll yang sesuai.
Daftar Pustaka:
·
Al-Qur’an,Toha
Putra,Semarang:1991
·
Drs.H.Aliy As’ad,Fathul
Mu’in,Menara Kudus,Kudus:1980
·
Asadulloh Al Faruq,Hukum
Pidana dalam Sistem Hukum Islam,Ghalia Indonesia,Bogor:Oktober 2009
·
DR.Yusuf
Al-Qoradhowi,Fatwa-Fatwa Kontemporer 4,Pustaka Al-Kautsar,Jakarta
Timur:Cet.Pertama,Des.2009
·
Prof.Dr.H.R.OTJE Salaman
Soemadiningrat,S.H,Menyikapi dan Memahami Syariat Islam Secara Global dan
Nasional,Refika Aditama,Bandung: Cet.Pertama,Jan.2004
·
DR.Musthafa Dib
Al-Bugha,Fikih Islam Lengkap,Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i,Media
Zikir,Solo: Jan.2010
·
Soleh Al Fauzan,Fiqih
Sehari-Hari Gema Insani,Jakarta:cet.kedua,Jan.2009
·
Drs.Totok Jumantoro,M.A
dan Drs.Samsul Munir Amin,M.Ag.Kamus Ilmu Ushul Fikih,AMZAH,Jakarta:Agustus
2009.
·
MS.Wawan Djunaedi,MA,FIKIH
Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI,PT.LISTAFARISKA PUTRA,September 2008,
BERDASARKAN KTSP DEPARTEMEN AGAMA 2008.
·
Buku ajar Fiqih untuk
Madarasah Aliah Prog.Keagamaan Kelas XI
·
Digital Al-Quran,Kamus
Bahasa Arab Digital dan Kamus Bahasa Indonesia Digital
·
Dr.Lydia Harlina
Martono,S.K.M.& dr.Satya Joewana,Sp.K.J. Pencegahan dan Penanggulangan
penyalahgunaan NARKOBA,PT Balai Pustaka,Jakarta : cet.pertama 2006
·
Dr.Lydia Harlina
Martono,S.K.M.& dr.Satya Joewana,Sp.K.J.,Menangkal Narkoba dan Kekerasan,PT
Balai Pustaka,Jakarta:Cet.keenam,2006
·
Download,Internet:
galau.blogdetik.com,Narkoba dan Permasalahanya,selasa,8 Januari 2013
·
Puskesmastulakanpacitan,wodpress.com,NAPSA,selasa
8 Januari 2013
·
(www.kabarislam.com, kamis 10 Jan.2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar