Selasa, 22 Januari 2013

HUDUD DAN HINDARI



HUDUD DAN HIKMAHNYA

Makalah disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pemantapan dan Pendalaman materi Fikih Madarasah Aliah
Dosen Pengampu:
DR.H.AMIN FARIH,M.Ag








                                            





Disusun Oleh:
DARYANTO,S.Pd.I




PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN
TAHUN AKADEMIK 2012-2013 LPTK RAYON 206 IAIN WALISONGO
PRODI/MAPEL FIKIH/USHUL FIKIH

HUDUD DAN HIKMAHNYA





























BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
          Dalam kamus bahasa Arab kata Hudud diartikan hukuman had, sedangkan  kamus bahasa Indonesia kata hudud merupakan kata benda yang diartikan berupa hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Alloh Swt,sepert hukum potong tangan bagi pencuri. Dalam fiqih Islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah.Menurut syara’ bermakna hukuman yang ditetapkan karena melanggar hak Alloh.Drs.Totok Jumantoro,M.A (2009:86].

B.  Rumusan Masalah
1.    Dasar Qur’an Hadits tentang  zina dan qadzaf .
2.    Ketentuan hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta hikmahnya.
3.    Hukum Pidana di Indonesia tentang Zina, dan menuduhnya
4.    Dasar Qur’an Hadits tentang peminum homr.
5.    Ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya.
6.    Antara homr dan narkoba
7.    Hukuman mati bagi pengidap narkoba
8.    Metode dan media pembelajaranya
                              
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Dasar Qur’an Hadits tentang  zina dan qadzaf .
1.    Dasar Qur’an Hadits tentang  zina
a.    firman Allah SWT :
Ÿwur (#qçtø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ( الإسرأ : ۳۲)
b.    Sabda Rasulullah SAW :
قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ  تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ  
اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَا رِكَ (رواه البخارى ومسلم )    
2.    Dasar Qur’an Hadits tentang Qadzaf
a.    Qur’an Surat An Nur 24 : 4.

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyètör'Î uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Ytr& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
 
B.  Ketentuan hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta hikmahnya.
1.    Pengertian dan Hukum Zina
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
 “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Dasar hukum larangan zina adalah firman Allah SWT :
Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”. (QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah SAW. bersabda :
 “Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “ Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab : “ Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi : “ Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)
2.    Dasar Penetapan Hukum Zina
Seseorang dikatakan berzina harus diteliti dengan sangat hati-hati jangan sampai keliru dalam menentukan hukumannya. Sebab jika keliru akan merugikan orang lain, karena hukuman zina adalah sangat berat bagi para pelakunya. Adapun dasar penetapan perbuatan zina sebagai berikut :
a.         Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil. Sebagaimana Firman Allah :
            
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Q.S. An-Nisa (4) : 15).
Keempat saksi memberikan kesaksian yang sama  baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina. 
b.        Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.
c.         Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi.
d.        Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. ( bukan perkosaan) Asadulloh Al Faruq (2009: 27) .
Rasululloh mengabari   bahwa, “ada seorang wanita pelacur yang telah memberi minum seekor anjing,lalu alloh berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya (Muttafaqun Alaih: diriwayatkan oleh Imam Buhori dan Imam Muslim dari Abu Hurairoh, DR.Yusuf Al-Qoradhowi (2009:742)
3.    Macam-Macam Zina dan Jenis Hukumannya.
macam-macam pelaku zina ada dua macam :
1)   Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri duda atau janda.
Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.  Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِن عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
 Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2)   Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah,DR.Mustofa Dib Al-Bughya (2010:442).
Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ( النور : ٢)
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى                      
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  ( H.R. Bukhori )
. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim . Qadhi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan. Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.(www.kabarislam.com, kamis 10 Jan.2013)
   Adapun wanita hamil dan orang sakit, maka pelaksanaan hukum atasnya ditunda hingga wanita hamil itu melahirkan dan orang yang sakit sembuh dari penyakitnya. Imam Syafi’i Abu Abdullah (2008: 778) karena pada prinsipnya kesalahan hanya dibebankan kepada orang yang melakukannya.Prof DR.H.R.OTJE Salaman Soemadiningrat,S.H.(2004:96)
4.    Hikmah Dilarangnya Zina
Perzinaan menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di dalamnya.
a.Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif.
b.        Agar laki-laki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor ( HIV)
c.Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesama manusia maupun Allah SWT.
d.        Memperjelas  nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
e.Memelihara ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga. MS.Wawan Djunaedi,MA (2008:    ).
5.    Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh dalam arti melemparkan sangkaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata.Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat  termasuk sebuah kejahatan dan hukumnya haram. Firman Allah SWT :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyètör'Î uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Ytr& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç$s? .`ÏB Ï÷èt y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§  ( النور : ٤-٥)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S an-Nur (24) : 4-5 )
6.    Had Qadzaf
  Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.    Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif  yang merdeka. Sebagaimana firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyètör'Î uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Ytr& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ( النور : ٤)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
b.    Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya.
   Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)   Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
DR.Mustofa Dib Al-Bughya (2010:449)
2)   Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
3)   Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan ataupun tulisan. Asadulloh Al Faruq (2009:30)
7.    Syarat-syarat Gugurnya Had Qadzaf
  Seorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
a.Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah  Qur’an Surat An Nur : 4).
b.    Dengan Li’an ( لعان ) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi.Imam Syafi’i [2008:637]
c.  Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”.
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìtör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎÉ»s3ø9$# ( النور : ٦-٧)
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (Q.S. an-Nur (24) : 6-7)
Lian ada maslahatnya yaitu tertutupnya aib keduanya DR.Yusuf Al-Qoradowi (2009:977)
d.  Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh. DR.Mustafa Dib Al Bughya (2010: 450)
e.   Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).
8.    Hikmah Qadzaf
    Dengan ditetapkan had qadzaf ternyata mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :
a.Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b.    Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.    Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
Pada zaman kini tes DNA dapat memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi fikih rabitah alam islami terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes DNA,DR Qaradawi (2009: 977-978)
C.  Hukum Pidana di Indonesia tentang Zina, dan menuduhnya
  Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan permasalahan- permasalahan daripersetubuhan yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.    dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan, walaupun.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat
2.    Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari
3.    Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang
4.    Seorang laki-laki telah bersuami menghamili seorang gadis (berarti telah melakukan perzinahan) tetapi istrinya tidak membuat pengaduan untuk menuntut;
5.    Seorang melakukan hidup bersama dengan orang lain sebagai suami isteri di luar perkawinan padahal perbuatan itu tercela dan bertentangan atau mengganggu perasaan kesusilaan/moral masyarakat setempat,Fajar Romy  Gumilar,Download Tugas Politik Hukum Pidana,8 Jan.2013
Begitu pula hukum Positif, khususnya dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti. Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya (download,kamis,10 Jan 03 PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA )
Pasal 310
  (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1)            Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Download, politik,kompasiana.com,Kamis,10 Jan.2013
    Timbul sebuah pertanyaan khususnya di wilayah Negara Indonesia hukum melokalisasi tempat WTS,Bagi yang mendukung, mereka berargumentasi bahwa akan lebih tertata secara jelas tentang dimana tempat-tempat tersebut

D.  Dasar Al-Qur’an  Hadits tentang peminum homr.
     firman Allah
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ( الما ئدة : ٩۰)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW juga bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)
Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو  )
“ Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. an-Nasaa’I dan Abu Dawud )
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknak oleh Allah SWT. :
عَنْ عَبْدِِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَ لَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الذُّ نِياَ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat” ( H.R.Bukhari)
Menurut Soleh Al Fauzan (2009:842] mengutip Hadits Riwayat Muslim bahwa homr bukanlah obat tetapi penyakit.
E.  Ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya.
1.        Had Minuman Keras
   Seseorang yang meminum khamr hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. Pemfasikan orang yang minum khamr telah disepakati oleh para ulama, meskipun tidak sampai pada batas kemabukan. Juga pada orang yang sampai pada batas kemabukan pada peminum selain khamr.
Ulama sepakat bahwa dasar penetapan hukuman bagi peminum khamr adalah:
a.    Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminun khamr
b.    Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.     Ada tanda (aroma minuman keras)
Namun had tidak bisa ditegakan karena muntah dan terdapat khamer di mulutnya.DR.Musthofa Dib Al-Bugha (2010: 453)
Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah : (a) Baligh; (b) berakal; (c) minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri; (d) peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras para ulama berbeda pendapat : Menurut Syafi’i, Abu tsur dan Dawud had minum khamr adalah 40 (empat puluh) kali, sebagaimana diterangkan dalam hadits. Sabda Rasulullah saw :

عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.
2.        Bahaya atau Dampak Minuman Keras
Adapun dampak yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras antara lain :
a.    Menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas belajar dan bekerja, bila berkendaraan mudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya konsentrasi.
b.    Menyebabkan berbagai gangguan kesehatan antara lain:
1)   Gangguan metabolisme yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal  jantung. Hambatan pembentukan trombosit, merusak sumsum tulang, sehingga dapat menyebabkan  pendaharan, anemia dan kekurangan sel darah putih.
2)   Dapat merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi hati dan kanker.
3)   Meningkatkan kerentanan infeksi karena kerusakan saluran napas, hati atau kurang makan.
4)   Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
c.    Menimbulkan ketergantungan fisik.
d.   Melupakan untuk mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram. 
3.    Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Khamr adalah jenis minuman yang dapat memabukkan, maka bila diminum akan berakibat rusaknya mental manusia yang meminumnya dan fisiknyapun akan menjadi rusak pula. Maka dengan diharamkannya khamr itu besar sekali hikmahnya bagi pemeliharaan kesehatan jasmani dan rohani manusia antara lain :
a.    Terjaga kesehatan jasmani dan rohani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b.    Terhindar dari sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum minuman keras.
c.    Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.

F.   Antara homr dan narkoba
   Selain khamr yang jelas haram hukumnya, untuk masa sekarang ini jenis minuman yang haram atau minuman keras, banyak sekali ragamnya, namun pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua macam :
a.    Berupa bahan cair, seperti : bir, brendy, wisky, wine, dan lain-lain jenis minuman yang dapat memabukkan.
b.    Selain bahan cair, seperti : ganja, candu, morphin, dan sebagainya dapat memabukkan.
  Pada masa salaf belum dikenal adanya ganja.Ia baru dikenal setelah datangnya orang-orang tartar ke negeri-negeri Islam.Asadulloh Al Faruq ( 2009:      )
G. Hukuman mati bagi pengidap narkoba
     Penyalahgunaan zat psikoaktif tidak hanya merugikan ditinjau dari segi kesehatan, tetapi juga mempunyai dampak ekonomi. Disamping kerugian tidak langsung akibat kecelakaan yang ditimbulkan oleh intoksikasi; demikian juga penurunan produktivitas   kerja termasuk tidak masuk kerja atau sekolah, pemutusan hubungan kerja, berhenti dari sekolah serta demoralisasi.
1)    Zat psikoaktif adalah zat /bahan yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia berkhasiat mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku pengguna dan seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan terhadap zat tersebut.
2)    Meskipun NAPZA tertentu bermanfaat bagi pengobatan, namun apabila disalah gunakan atau tidak digunakan sesuai dengan standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan si pemakai maupun orang lain di sekitarnya atau masyarakat umum khususnya generasi muda, bahkan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional. Untuk mencegah hal tersebut di atas, penggunaka dan peredarannya diatur dalam dan ditetapkan undang-undang RI yaitu No. 22 tahun 1977 tentang narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
3)    Menurut UU RI No. 22/1997 tentang narkotika, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataun bukan tanaman baik yang sentetis maupun semi sentitis yang dapat menyebabkan menurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dapat digolongkan dalan 3 golongan sbb:
1)   Narkotika golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja.
 2)  Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalan terapi dan /atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi  tinggi mengakibatkan ketergantungan.
         Contohnya : Morfin, Pitidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
                   3) Narkotika golongan III
       Narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Kodein, garam-garam Narkotika dalam pengobatan tersebut.
Menurut UU RI No. 5/1997 tentang psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Puskesmastulakanpacitan,wodpress.com,NAPSA,selasa 8 Januari 2013
   Pemerintah telah berusaha melindungi warga negaranya dari dampak negatif narkoba melalui jalur hukum diantarnya sebagai berikut:
1. Pengguna narkotika, dijerat pasal 78 dan 89 UU no.22 tahun  1977 berupa hukuman   4 tahun penjara.
2. Pengedar/bandar narkotika, dijerat pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1977 berupakan hukuman 20 tahun/ hukuman seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
3.Pengguna psikotropika, dijerat pasal 59 dan 60 UU no.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara 15 tahun ditambah denda. galau.blogdetik.com,Narkoba dan Permasalahanya,selasa,8 Januari 2013
    Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan/menguasai narkotika dalam bentuk tanama/bukan tanaman,memproduksi,mengolah,mengekstrasi,mengorvesi .... atau menukar narkotika golongan I,diancam hukuman penjara 4 tahun-hukuman mati atau penjara seumur hidup,dan denda 100 juta-5 miliar rupiah (UU Narkotika Pasal 78,80,81,82) dr.Lydia Harlina Martono,S.K.M.(2006:16)
H.Metode dan Media Pembelajaran
        Zina,qadzaf dan homr merupakan materi pembelajaran untuk anak MA/SMU (masa remaja pertengahan) Desmita (         :       ),dimana masa tersebut justru anak sedang memiliki potensi sekaligus rasa ingin mecoba-coba hal yang baru termasuk mempraktekan zina dan homr/narkoba,padahal tujuan pembelajarannya adalah justru siswa supaya terhindar dari perbuatan tersebut.Jadi metode yang diterapkan pendidik dicarikan yang lebih sesuai dengan materi.Menurut hemat penulis untuk materi zina,qadzaf dan homr akan lebih tepat jika menggunakan metode ceramah digabung dengan mengundang narasumber yang sudah insaf untuk mengungkapkan bahayannya atau penyesalannya terhadap perbuatan tersebut.Akan merupakan hal yang keliru jika menggunakan metode diskusi atau diskusi kelompok kecil,sebab salah-salah justru siswa lebih condong mendiskusikan bagaimana cara berzina lebih-lebih jika dalam pelaksanaan diskusi ini di tidak dipantau.
     Media yang dapat digunakan berupa: buku-buku ajar,nara sumber yang telah insap,gambar/video yang memperlihatkan akibat dari mempraktekanya dll yang sesuai.





                                                               Daftar Pustaka:
·         Al-Qur’an,Toha Putra,Semarang:1991
·         Drs.H.Aliy As’ad,Fathul Mu’in,Menara Kudus,Kudus:1980
·         Asadulloh Al Faruq,Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam,Ghalia Indonesia,Bogor:Oktober 2009
·         DR.Yusuf Al-Qoradhowi,Fatwa-Fatwa Kontemporer 4,Pustaka Al-Kautsar,Jakarta Timur:Cet.Pertama,Des.2009
·         Prof.Dr.H.R.OTJE Salaman Soemadiningrat,S.H,Menyikapi dan Memahami Syariat Islam Secara Global dan Nasional,Refika Aditama,Bandung: Cet.Pertama,Jan.2004
·         DR.Musthafa Dib Al-Bugha,Fikih Islam Lengkap,Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i,Media Zikir,Solo: Jan.2010
·         Soleh Al Fauzan,Fiqih Sehari-Hari Gema Insani,Jakarta:cet.kedua,Jan.2009
·         Drs.Totok Jumantoro,M.A dan Drs.Samsul Munir Amin,M.Ag.Kamus Ilmu Ushul Fikih,AMZAH,Jakarta:Agustus 2009.
·         MS.Wawan Djunaedi,MA,FIKIH Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI,PT.LISTAFARISKA PUTRA,September 2008, BERDASARKAN KTSP DEPARTEMEN AGAMA 2008.
·         Buku ajar Fiqih untuk Madarasah Aliah Prog.Keagamaan Kelas XI
·         Digital Al-Quran,Kamus Bahasa Arab Digital dan Kamus Bahasa Indonesia Digital
·         Dr.Lydia Harlina Martono,S.K.M.& dr.Satya Joewana,Sp.K.J. Pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA,PT Balai Pustaka,Jakarta : cet.pertama 2006
·         Dr.Lydia Harlina Martono,S.K.M.& dr.Satya Joewana,Sp.K.J.,Menangkal Narkoba dan Kekerasan,PT Balai Pustaka,Jakarta:Cet.keenam,2006
·         Download,Internet: galau.blogdetik.com,Narkoba dan Permasalahanya,selasa,8 Januari 2013
·         Puskesmastulakanpacitan,wodpress.com,NAPSA,selasa 8 Januari 2013
·         (www.kabarislam.com, kamis 10 Jan.2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar